Selasa, 07 Februari 2012

Setitik cerah ditengah gelapnya kasus peradilan kita

Mungkin masih ingat kasus nenek curi singkong tahun 2011 di Kab. Prabumulih, Lampung (kisah nyata)

... di ruang sidang pengadilan, Hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong.
... Nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya lapar...
Namun manajer PT AK tetap pada tuntutannya agar menjadi contoh bagi warga lainnya.

Hakim Marzuki menghela nafas, dia memutus diluar tuntutan Jaksa PU, "maafkan saya," katanya sambil memandang nenek itu, "saya tidak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. saya mendenda anda 1 juta rupiah dan jika anda tidak mampu bayar maka anda harus masuk penjara 2.5 tahun, sepertu tuntutan Jaksa PU."

Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam, sementara Hakim Marzuki mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil dan memasukkan uang 1 juta rupiah ke topi toganya serta berkata kepada hadirin.
"Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir di ruang sidang ini sebesar 50 ribu rupiah, sebab menetap di kota ini, yang membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi maka cucunya. Saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa."

Sampai palu diketuk dan hakim Marzuki meninggalkan ruang sidang, nenek itupun pergi dengan mengantongi uang 3.5 juta rupiah, termasuk uang 50 ribu yang dibayarkan oleh manajer PT AK yang tersipu malu karena telah menuntutnya.

(dikutip dari FB Pak Khalid Mustafa)

2 komentar:

eksak mengatakan...

gk mau ngurusin peradilan di indonesia bu, ah! adil cuma untuk org berduit, yg gk usah cari pembela karna mereka dtang sendiri!

lely mengatakan...

hemmm... semoga lekas baik kondisi peradilan negeri ini, bukan hanya peradilan, tapi tatanan pemerintahan, termasuk pendidikan :D