Minggu, 26 Desember 2010

KKM








Musim raportan, musim pertanyaan, "mbak.... opo maneh iku KKM?", diraport anakku ada tulisan seperti itu. Hehehe, masih banyak pertanyaan tentang SKM, sekarang muncul lagi KKM sesuai keputusan menteri. disini coba saya bantu jelaskan secara gampang saja :D. KKM ( Kriteria Ketuntasan Minimal ).
Setiap tenaga pengajar ( guru ) wajib membuat suatu penilaian yang matang dan dengan pengembangan yang matang pula, maka untuk itulah dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 tahun 2006 tentang standar isi dan standar kompetensi. Sekolah kini mendapat keleluasaan untuk menyusun sendiri kurikulumnya yang disebut dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ), dan Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM) Sebagai salah satu komponennya. Hedeh jadi resmi bahasanya :D

Begini-begini simpelnya, kalo dulu jaman saya SD, kan kalau dapat nilai dibawah enam itu dikatakan, nilai merah(nilai jelek). Dan nilai enam itu merupakan patokan untuk semua mata pelajaran. Nah saat ini bisa jadi nilai 6 itu adalah nilai merah(nilai jelek), dikarenakan nilai batas minimal untuk siswa, dalam tiap-tiap mata pelajaran itu berbeda. Misal untuk Mata Pelajaran TIK disekolah saya, KKMnya adalah 72, maka nilai yang dibawah 72 dinyatakan tidak tuntas atau dinyatakan belum menguasai kompetensi, atau belum tuntas. Berbeda lagi dengan mata pelajaran Fisika dan matematika, yang mempunyai nilai KKM 65. Jadi nilai dibawah 65, dinyatakan tidak tuntas/tidak menguasai kompetensi dasar mata pelajaran tersebut.
Itulah penjelasan secara singkat tentang KKM, menggunakan bahasa kacau saya :-D. Semoga bermanfaat, untuk teman-teman yang mempunyai anak, saudara, atau tetangga yang kebingungan ketika melihat raport sekarang bisa sampai 3 lembar tiap kali menerima. Semoga sistem tersebut dapat memacu guru utnuk terus meningkatkan kinerja :-) Amin

2 komentar:

agustri mengatakan...

KKM opo kuwi?. aq jg gak ngerti :p

lely mengatakan...

:))
duwe anak sik mas, tar liat raportnya, baru boleh tanya :P